Penal Mediation: A New Paradigm in Indonesia’s Criminal Justice System
Main Article Content
Abstract
The effective implementation of the law is essential to achieving justice, legal certainty, and societal benefits. The criminal justice system plays a crucial role in upholding these principles. In Indonesia, despite various reform efforts, rigid and traditional legal concepts continue to hinder inclusive justice. This study examines penal mediation as an alternative approach to resolving criminal cases, aiming to address key weaknesses such as case backlogs and the limited role of individuals in legal proceedings. This research identifies theoretical and knowledge gaps in previous studies, primarily focusing on penal mediation’s role within Indonesia’s legal framework, particularly in customary and domestic violence cases. In contrast, this study conceptualizes penal mediation as "the third way" in the Indonesian criminal justice system, exploring its implementation through an international comparative analysis. Integrating restorative justice theory evaluates the strengths and weaknesses of penal mediation within Indonesia’s legal system and proposes a comprehensive model for its application. Using a normative juridical approach with statutory, conceptual, and comparative methods, this study analyzes penal mediation’s position in both Indonesian and international legal contexts. The findings contribute to legal scholarship and serve as a reference for policymakers in developing more comprehensive regulations. Ultimately, this study seeks to promote a more just and effective criminal justice system in Indonesia.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Agustina, V., Tisnanta, H. S. & Muhtadi. (2024). Restorative Justice sebagai Upaya Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Konstitusi, 21(2), 245-255.
Amaldy, M. N. & Setiyono. (2024). Perbandingan Konsep Keadilan Restoratif Pada Pelaku Anak di Indonesia dan Jerman. Reformasi Hukum Trisakti, 6(4), 1432-1442.
Anggraeni, RR., D., Imanuddin, I. & Fridayani. (2022). Urgensi Pembentukan Unit Mediasi Penal Di Polres Bogor. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(2), 238-251.
Anwar, R. (2023). Eksistensi Asas Legalitas Formil dan Materil pada KUHP Nasional. Jurnal Fakta Hukum (JFH), 2(2), 145–159.
Armia, M. S. (2022). Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia, 29-36.
Badilla, N. W. Y. (2022). Implementasi Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara di Kepolisian Resort Merauke. HERMENEUTIKA, 6(1), 91-102.
Benuf, K. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Kontemporer. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145-160.
Cahyo, R. & Cahyaningtyas, I. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Tentang Diversi Terhadap Anak Pelaku Recidive Guna Mencapai Restorative Justice. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 203-216.
Dewi & Syukur, F. A. (2011). Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia. Indie Publishing, 80.
Djumardin. (2017). Mediasi Sebagai Pilihan Penyelesaian Perselisihan. Jurnal Hukum JATISWARA, 30(3), 479-491.
Failin. (2017). Sistem Pidana dan Pemidanaan di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Cendekia Hukum, 3(1), 16-18.
Farbiarz, R. E. (2008). Victim-Offender Mediation: A New Way of Disciplining America’s Doctors. Michigan State University Journal of Medicine & Law, 12, 366-369.
Febijayanti, N. K. A. & Wirasila, A. A. N. (2022). Sinergitas dalam Sistem Peradilan Pidana Antara Kepolisian dengan Kejaksaan. Jurnal Kertha Semaya, 11(1), 37-39.
Fitrayadi, Haris, O. K. & Handrawan. (2020). Mediasi Penal Sebagai Bentuk Penanganan Perkara Anak. Halu Oleo Legal Research, 2(3), 281-294.
Hamaminata, G. (2023). Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), 2(4), 52-58.
Hariyono, T. (2021). Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. JPHK: Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 2(1), 3-5.
Hasibuan, L. R. (2015). Restorative Justice Sebagai Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. USU Law Journal, 3(3), 64-71.
Isba, P., Sakmaf, M. S. & Jumiran. (2024). Evaluasi Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Konflik Pidana: Perspektif Korban dan Pelaku. Delictum: Jurnal Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam, 3(1), 1-15.
Ismadewi, N. K. A., Novianto, W. T. & Hartiwiningsih. (2017). Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, 5(2), 165-176.
Laksana, A. W. (2017). Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Pembaharuan Hukum, 4(1), 1-7.
Ludfi, Jumiati & Hidayati, F. (2018). Mediasi Penal: Alternatif Penyelesaian Perkara KDRT. Hukum Islam, 18(1), 19-38.
Malik, F. & Hanafi, M. A. (2023). Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Pemidanaan Bagi Pelaku Dewasa (Studi di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Jurnal Komunikasi Hukum, 9(2), 282-284.
Melisa. (2023). Kedudukan Hukum dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Indonesia. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 243-249.
Mubarok, N. (2024). Sejarah Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia: Menyongsong Kehadiran KUHP 2023 dengan Memahami dari Aspek Kesejarahan. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 27(1), 15-17.
Mulyadi, L. (2013). Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, dan Praktik. Yustisia, 2(1), 1-13.
Nugroho, S. S. (2020). Metodologi Riset Hukum. Oase Pustaka, 63-66.
Nurhayati, I. (2023). Konsep Keadilan dalam Perspektif Plato. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral, 1(1), 11-15.
Pramono, D. (2021). Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Upaya Non Penal. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 10(2), 71-74.
Prayoga, I. W. D. & Setiabudi, I. K. R. (2021). Relevansi Mediasi Penal di Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Udayana Master Law Journal, 10(4), 841-856.
Projodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama, 2.
Ramli, I., Hidaya, W. A. & Muharuddin. (2023). Penghentian Perkara Berdasarkan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian di Kota Sorong. Journal of Law Justice, 1(2), 89-107.
Rosnawati, E. (2018). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga. De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah, 10(2), 61-71.
Santoso, P. (2020). Diskresi Kepolisian Melalui Mediasi Penal (Studi Kasus di Polsek Galur, Kulonprogo). JPHK: Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(2), 97-99.
Sariyono, E. B. & Cahayani, D. (2023). Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Perlindungan Konsumen melalui Mediasi Penal: Perspektif Hukum dan Keadilan. Jurnal Thengkyang, 8(1), 56-63.
Sentana, M. R. D. H., Astara, I. W. W. & Sugiartha, I. N. G. (2020). Peranan Hakim untuk Mendamaikan Para Pihak yang Bersengketa dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 203-208.
Suhaimi. (2018). Problem Hukum Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Normatif. Yustisia, 19(2), 202-210.
Sunaryo. (2022). Konsep Fairness John Rawls, Kritik dan Relevansinya. Jurnal Konstitusi, 19(1), 7-9.
Sutrisno. (2020). Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gorontalo Law Review, 3(2), 170-171.
Tiya, A. R. & Firmansyah, H. (2023). Analisis Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 11(9), 2075-2084.
Ubbe, A. (2013). Peradilan Adat dan Keadilan Restoratif. Jurnal Media Hukum Nasional, 2(2), 8.
Usman & Najemi, A. (2018). Mediasi Penal di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukumnya. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 65-83.
Yunanto. (2019). Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim. Jurnal Hukum Progresif, 7(2), 192-204.
Zurnetti, A. (2021). Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. PT RajaGrafindo Persada, 1-7.